SuaraJakarta.id - Beredar informasi tentang pelarangan kegiatan resepsi pernikahan di Kabupaten Tangerang, menyusul lonjakan kasus COVID-19 diklarifikasi.
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang menyatakan informasi ini belum benar. Ia harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tunggu SK-nya keluar. SK Gubernur (Banten) yang baru belum keluar (saat ini)," ujar Ahmed Zaki Iskandar melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (12/9/2020).
"Jadi ditunggu saja dulu. Belum (diinformasikan secara resmi)," lanjutnya.
Baca Juga:10 Kritik PSI Buat Anies: Belajar dari Kegagalan, Tak Ulangi di PSBB Total
Adapun pesan yang beredar itu bertuliskan keputusan hasil rapat antara Bupati Tangerang, Ketua DPRD, Dandim, Kapolresta Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, hingga Kapolres Tangsel.
Hasil keputusan rapat yang digelar, di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020), memerintahkan kepada tiga pilar di masing-masing wilayah agar mengawasi protokol kesehatan.
Hal ini seiring terjadinya peningkatan kasus jumlah pasien COVID-19, dan Kabupaten Tangerang sendiri mengalami peningkatan signifikan. Angka kematian di wilayah ini sudah menembus 100 orang.
Jumlah tadi adalah akumulasi sejak Maret hingga September 2020 yang mengacu data Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP).
Terpisah, Kepala Bidang Pemakaman di DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan membenarkan hal itu saat diwawancarai Suara.com.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya
"Per hari ini sudah mencapai 100 orang. Jumlah ini akumulasi sejak bulan Maret lalu," ucap Dadan saat ditemui Suara.com di kantornya, Jumat (11/9/2020).