SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini Senin (14/9/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat. Situasi di Stasiun Bogor, Jawa Barat, tampak lenggang dan tak ada penumpukan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 08.00 WIB tampak tak ada antrean yang biasanya terjadi. Para penumpang hilir mudik dengan lancar tanpa tersendat baik di area selasar hingga pintu masuk ke area dalam stasiun.
Di bagian loket tiket harian berjamin (THB), juga tak ada antrean mengular. Para penumpang hanya butuh sekitar 3 menit untuk berada di loket THB.
Kondisi ini cukup berbeda lantaran pada pekan awal biasanya situasi di Stasiun Bogor para penumpang tampak menumpuk. Antrean panjang mengular pun tak terhindarkan.
Baca Juga:Ingat! Ini Jam Operasional MRT Saat PSBB Total di Jakarta
Apalagi dalam penerapan PSBB kali ini sejumlah aturan dalam Kereta Rel Listrik (KRL) kembali disesuaikan dimana jam operasional dibatasi mulai 04.00 sampai 21.00 WIB saja. Kemudian tiap kereta hanya boleh diisi 64 orang saja.
Salah satu penumpang yang berangkat dari Staisun Bogor untuk bekerja di Jakarta, Anggita mengatakan, dirinya masih harus bekerja di hari pertama PSBB. Menurutnya, ia kali ini berangkat tanpa mengantre.
"Senin pagi sudah di sini tanpa antre. Alhamdulillah kayak PSBB beneran ini," katanya di lokasi, Senin (14/9).
Diketahui, aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga:3 Stasiun Depok Sepi di Hari Pertama Jakarta PSBB Total
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.