SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total guna menekan laju penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Senin (14/9/2020).
Berkenaan dengan itu, PT. MRT Jakarta (Perseroda) juga turut melakukan penyesuaian terkait kebijakan tersebut. Salah satunya adalah jam operasional layanan MRT dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“MRT Jakarta kan beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, jumlah penumpang dalam moda transportasi MRT juga akan dibatasi. William menyebut, jumlah penumpang berkisar 62 sampai 67 orang dalam satu kereta.
Baca Juga:3 Stasiun Depok Sepi di Hari Pertama Jakarta PSBB Total
"Kebijakan di PSBB ini juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol Bangkit di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tutur dia.
William melanjutkan, pihaknya akan memberi informasi lanjutan berkaitan dengan perkembangan pelayanan MRT. Salah satunya, melalui media sosial.
“Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial,” pungkas William.
Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Baca Juga:Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta
Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.
"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).'