SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, pengguna kereta api pada Senin hari ini berkurang 19 persen jika dibandingkan dengan pekan lalu. Tercatat, pada Senin (7/9/2020) lalu, pengguna kereta api mencapai 114.075 orang.
"Dari pantauan hingga pukul 08.00 WIB pagi ini pengguna KRL tercatat ada 92.546 pengguna atau berkurang hingga 19% dibandingkan Senin (7/9) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama," kata Anne dalam keterangan tertulis.
Menurut Anne, penurunan jumlah penumpang hampir terjadi di seluruh stasiun KRL yang berada di Jabodetabek.
Baca Juga:Catat! Ini Aturan di KRL Saat PSBB Total di Jakarta
Contohnya di Stasiun Bogor. Di stasiun itu, pada pukul 08.00 WIB, terjadi penurunan volume penumpang hingga 17 persen.
"Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna, turun 17% dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama," sambungnya.
Selanjutnya di Stasiun Bojonggede, terjadi penurunan volume penumpang sebanyak empat persen dengan total 6.899 penumpang. Di Stasiun Citayam, terjadi penurunan sebanyak 18 persen dengan total 6.590 penumpang.
Sedangkan di Stasiun Bekasi terjadi penurunan sebanyak 25 persen. Tercatat, di stasiun itu hanya ada 4.224 penumpang.
Anne melanjutkan, pada masa PSBB ini, jam operasional KRL tetap dimulai sejak pukil 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, masih terdapat 975 perjalanan KRL dalam satu hari.
Baca Juga:Kenalan di KRL, Penumpang Ini Langsung Mesum di Toilet Stasiun Cilegon
Meski demikian, pihak PT KCI akan tetap melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Untuk kapasitas pengguna KRL, masih berlaku sesuai aturan, yakni 74 orang per kereta.
"Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk," beber Anne.
Lebih lanjut, Anne menambahkan jika aturan lain selama masa PSBB juga akan tetap berlaku. Misalnya, melarang anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL, dan waktu penggunaan KRL bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun yang dibatasi pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," pungkas dia.