"Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk," beber Anne.
Lebih lanjut, Anne menambahkan jika aturan lain selama masa PSBB juga akan tetap berlaku. Misalnya, melarang anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL, dan waktu penggunaan KRL bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun yang dibatasi pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," pungkas dia.
Baca Juga:Catat! Ini Aturan di KRL Saat PSBB Total di Jakarta