Gegara Kotak Amal, Detik-detik Arif Ditusuk saat Pimpin Salat di Masjid

Diduga, aksi penikaman itu terjadi lantaran pelaku dendam dengan korban karena sempat tersinggung ketikaditanya kunci kotak amal masjid.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 September 2020 | 15:40 WIB
Gegara Kotak Amal, Detik-detik Arif Ditusuk saat Pimpin Salat di Masjid
Ilustrasi [Keranda Jenazah Stainless - WordPress.com]

SuaraJakarta.id - Lelaki paruh baya bernama Muhammad Arif (61) ditikam oleh pelaku berinisial M dengan senjata tajam jenis parang. Tragisnya, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang memimpin salat Magrib di sebuah masjid di Kabupaten Ogan Komering Ilir, pekan lalu.

Diduga, aksi penikaman itu terjadi lantaran pelaku dendam dengan korban karena sempat tersinggung ketika ditanya kunci kotak amal masjid.

Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan saat dihubungi Suara.com Senin (15/9/2020), korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB.

“Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,” katanya.

Baca Juga:Mahyudin Bunuh Imam Masjid saat Sholat, Batalkan Magrib untuk Ambil Parang

Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat magrib berjemaah pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan parang, korban mengalami luka di bagian wajah, dan lengan kanan.

Oleh warga dan pihak keluarga, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit di Kayuagung yang kemudian dirujuk ke RSUP Muhammad Husein Palembang.

“(Korban) dimakamkan di Desa Tanjung Laut, masih di OKI ini. Itu asal keluarganya,” katanya.

Muasal penyebabnya, pelaku M menyimpan dendam kepada korban bertemu di masjid Kelurahan Tanjung Rancing, untuk salat berjemaah.

Baca Juga:Penikam Imam Masjid di Pekanbaru Alami Gangguan Jiwa Berat

Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.

Saat itulah, pelaku kembali ke rumah mengambil parang dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.

Kejadian tersebut sontak membuat jemaah terkejut. Sedangkan, pelaku berhasil diringkus seorang anggota TNI yang juga berada di lokasi kejadian. M pun akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, M kini dijerat pasal 351 KUHP mengenai tindakan penganiayaan.

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak