3 Klaster Perkantoran di Pemerintahan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi

Kantor Kemenkes jadi klaster perkantoran pemerintahan dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Jum'at, 18 September 2020 | 10:35 WIB
3 Klaster Perkantoran di Pemerintahan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona Covid-19 di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Klaster di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Bethel Indonesia, Tanah Abang yang sempat menjadi sorotan karena siswanya banyak terpapar menjadi yang terbanyak kelima dengan 65 kasus corona.

Kendati demikian, tidak dijelaskan dalam situs itu mengenai kondisi kantor yang menjadi klaster. Pasien corona di lokasi masih aktif atau sudah sembuh pun juga tak dipaparkan di data itu.

Dalam aturan baru penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat juga perubahan mengenai penanganan kasus corona di perkantoran.

Kali ini, jika ada temuan positif, maka seluruh bagian gedung tanpa kecuali harus ditutup.

Baca Juga:Ironi, Kasus Tertinggi Covid-19 Ternyata di Kementerian Kesehatan

Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.

Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mulai Senin (14/9/2020) bakal menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.

"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," pungkasnya.

Baca Juga:Yang Minta Terawan Out dari Kemenkes, Orang yang Terganggu Periuk Nasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini