SuaraJakarta.id - Gembong Narkoba asal China yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni ternyata telah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali.
Aksi pertama dia lakukan saat berada di rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur atau sebelum dijatuhi hukuman mati. Cai bersama 7 rekannya kabur dari rutan pada 24 Januari 2017 dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.
Mereka kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) setinggi 2,5 meter. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Cai. Pada 27 Januari 2017, Cai ditangkap di Sukabumi.
Dia kemudian kembali dijebloskan ke rutan dengan pengawalan ketat. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Baca Juga:Bunuh Ibu Kandung, Si Kembar Penganut Ajaran Takfiri Dihukum Mati

"Benar saat di masih jadi tahanan polisi," ujarnya.
Saat ini kasus narapidana kabur tersebut tengah diselidiki oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kantor wilayah Kemenkumham Banten dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Sekarang dalam masa penyelidikan, sedang diinvestigasi oleh 3 tim itu," kata Rika.
Suara.com mencoba menghimpun informasi terkait Cai. Pria 54 tahun ini merupakan gembong narkoba dari China yang dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tersebut pada 19 Juli 2017 lalu. Dia terbukti telah menyelundupkan sabu seberat 110 Kg di Banten.
Pria kelahiran Fujian pada 7 Januari 1967 ini ditangkap petugas kepolisian di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26 Oktober 2016 lalu bersama 7 tersangka lainnya. Mereka diringkus di sebuah pabrik ban vulkanisir dengan total barang bukti sabu seberat 110 kg.
Baca Juga:Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka
Pelarian yang misterius