"Walaupun mereka di sektor esensial mereka harusnya tidak melanggar aturan. Kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya," ucapnya.
Kartika menyesalkan adanya perusahaan-perusahaan esensial yang masih nakal meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2.
"Kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, jika mau benar-benar Covid-19 cepat selesai mereka harus bantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88 tahun 2020," pungkasnya.
Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki pekan kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.
Baca Juga:Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen
Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.
Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan.
Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran.
"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.
Baca Juga:Penelitian Jepang: Jus Kesemek Bisa Buat Virus Corona Jadi Tak Berbahaya?
Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.