Hari Ini Kantor Wali Kota Jakpus Tutup karena COVID-19, Besok Buka

Kantor akan kembali dibuka besok, Selasa (22/9/2020).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 12:44 WIB
Hari Ini Kantor Wali Kota Jakpus Tutup karena COVID-19, Besok Buka
Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Antara)

Salah satunya perusahaan itu tidak melaporkan karyawannya yang positif corona. Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan dari 13 kantor yang ditutup, terdapat 11 kantor yang melanggar aturan.
Pelanggaran aturan tersebut, kata dia, melebihi kapasitas dari aturan PSBB dan tidak melakukan jaga jarak.

Dua kantor lainnya ditutup karena didapati adanya karyawan yang positif Covid-19 tapi tidak melaporkan.

"Kantor pelanggar PSBB itu ditutup dan dihentikan sementara agar tidak beroperasi selama 3x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Pergub DKI 88 tahun 2020," jelasnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, (21/9/2020).

Kartika membeberkan sejumlah nama perusahaan yang ditutup itu.

Baca Juga:Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen

Salah satunya yaitu PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi batu bara. Kantor tersebut terletak di Gedung Plaza Slipi lantai 5.

"Walaupun mereka di sektor esensial mereka harusnya tidak melanggar aturan. Kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya," ucapnya.

Kartika menyesalkan adanya perusahaan-perusahaan esensial yang masih nakal meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2.

"Kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, jika mau benar-benar Covid-19 cepat selesai mereka harus bantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88 tahun 2020," pungkasnya.

Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki pekan kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga:Penelitian Jepang: Jus Kesemek Bisa Buat Virus Corona Jadi Tak Berbahaya?

Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak