SuaraJakarta.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapat sorotan terkait kenaikan perubahan anggaran RAPBD tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupateng Tangerang, Selasa (22/9/2020).
Dalam Rapat Paripurna itu, sejumlah fraksi mengkritik kenaikan RAPBD 2020. Salah satunya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Fraksi PDIP mengkritik kenaikan RAPBD di mana banyak persoalan di masyarakat yang belum diselesaikan Pemkab Tangerang.
Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha menuturkan, banyak pengaduan masyarakat terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga miskin.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras Sejak Semalam, BPBD Tangerang: Sungai Cisadane Siaga 2
"Pengaduan masyarakat banyak ke kami salah sasaran terkait BST," ujarnya usai Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
"Contohnya, ada yang sudah masuk program keluarga harapan (PKH) tapi kembali mendapatkan BST," lanjutnya.
Kemudian, Akmaludin menyebutkan, terdapat juga penerima bantuan PKH pada tahun 2015, namanya kembali masuk dalam data tahun ini.
Namun, kata dia, penerima itu sama sekali tidak menerima bantuan sosial tersebut dari Pemda. Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Legok.
"Itu yang di Legok sampai dia meminta rekening koran ke bank dan ternyata datanya dipakai oleh para pendamping untuk pencairan," ungkapnya.
Baca Juga:PSBB Kabupaten Tangerang Kembali Diperpanjang, Begini Kata Bupati
"Hal itu (bansos) sedang ramai disaat pandemi ini, tapi saya berharap tidak ada tumpang tindih," sebutnya.
Karena itu, Akmaludin menyatakan, dengan kenaikan RAPBD Perubahan itu harus lebih memfokuskan terhadap persoalan di masyarakat.
Sementara itu, Zaki enggan berkomentar banyak menanggapi beragam kritikan dari sejumlah fraksi.
"Besok jawabannya dengerin saja nanti. Lagipula, anggarannya belum disetujui dan baru mau dibahas," paparnya kepada SuaraJakarta.id.
Diketahui, Pemkab Tangerang mengubah pos anggaran belanja tidak terduga yang semula dianggarkan Rp 10 miliar, menjadi Rp 403 miliar.
Jumlah itu yang dianggap memiliki kenaikan fantastis, yakni naik dengan nilai Rp 393 miliar.
Pos anggaran belanja tidak terduga itu dikhususkan untuk bencana wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bernomor 440/Kep-273/huk/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution