"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.
![Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. [Foto: Beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/22/66424-kapolres-malang-akbp-hendri-umar.jpg)
Akibat perbuatannya ini, Gaguk dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," Hendri mengakhiri.
Kekinian, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
Baca Juga:Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara