Borgol Pelanggar Aturan Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor: Cuma Main-Main

Insiden pemborgolan itu terjadi saat operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) pekan lalu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 September 2020 | 18:29 WIB
Borgol Pelanggar Aturan Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor: Cuma Main-Main
Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]

AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.

"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.

Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).

Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Baca Juga:Satpol PP Bogor Borgol Pelanggar Aturan Masker, AW: Besok Nyumpelin Serbet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini