Handhpone (HP) itu didapatkan dari teman satu selnya yang juga merupakan Warga Negara China.
"Teman satu kamarnya WNA China juga yang punya HP dan HP itu dibawa yang bersangkutan. Keterangan dari teman satu selnya, menurut Kalapas tadi, setelah dilakukan proses interograsi bahwa ada dugaan kuat dia ikut membantu masalah galian," jelas Sudding.
"Tapi yang bersangkutan tidak kabur karena hukumannya 17 tahun dan masih ada harapan untuk bebas," tambah Sudding.
Diketahui, Cai Changpan telah dua kali melarikan diri. Aksi pertama saat berada di rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur atau sebelum dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:Temukan Kejanggalan soal Kaburnya Napi Asal China, Desmond: Aneh bin Ajaib
Kala itu, napi WN China ini bersama 7 rekannya kabur dari Rutan pada 24 Januari 2017 dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm.