SuaraJakarta.id - Sebanyak 16 orang di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020) terjaring operasi yustisi dan dikenai sanksi sosial lantaran kedapatan tak memakai masker saat di luar rumah.
Tak biasa, belasan pelanggar itu diberikan hukuman untuk menjadi petugas pengatur lalu lintas.
Para pelanggar tersebut diharuskan memakai rompi pelanggar PSBB dan mengatur arus kendaraan yang ada di perempatan McDonald Cipayung.
Kapolsek Cipayung, Kompol Tatik, mengatakan, sanksi mengatur lalu lintas diberikan pihaknya agar ada efek jera terhadap warga tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga:Terciduk Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Mengancam Mau Menghancurkan Dunia
"Kita memberikan sanksi atur lalu lintas dalam rangka memberikan kedisiplinan warga dalam memakai masker saat berada di luar rumah, serta patuhi protokol kesehatan yang lain, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Tatik dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020) malam.
Selain itu, Camat Cipayung, Fajar Eko mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar waga yang bandel tak mentaati protokol kesehatan menjadi tahu betapa lelahnya menjadi petugas pengatur lalu lintas.
"Agar mereka merasakan bagaimana sulitnya mengatur lalu lintas, dan di bawah terik sina matahari," tutur Fajar.
Adapun operasi yustisi ini digelar sejak 14 September 2020, seiring dengan penerapan PSBB secara ketat di DKI Jakarta. Berdasarkan laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, sebanyak 2.845 warga telah dikenakan sanksi sosial.
Jumlah tersebut terhitung hingga Rabu 23 September 2020 kemarin. Hasil itu didapat usai pihaknya melakukan operasi di setiap kecamatan.
Baca Juga:Tabrak Satpol PP saat Operasi Yustisi, IBC Malah Tantang Dirinya Ditembak