Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor

Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 07:00 WIB
Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Budiana beralasan bahwa anggotanya kenal dan teman akrab dengan pelanggar tidak menggunakan masker yang diborgol bernama Andi Albar (29) asal Bendungan Bogor Jawa Barat tersebut.

"Nggak, itumah gini, itu mah kemarin (19/9/2020) orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," katanya kepada SuaraJakarta.id di Bogor Jawa Barat, Minggu (20/9/2020) lalu.

Berhubung pelanggar dan anggota (Satpol PP) di lapangan teman akrab, kata Iman, langsung dilakukan pemborgolan sesuai permintaan si pelanggar.

"Dia (pelanggar tidak menggunakan masker) bilangnya sok mau diborgol juga tidak apa-apa, gitu, ya akhirnya pinjem borgol, hanya itu saja gak ada unsur sengaja," ucapnya.

Baca Juga:Diprotes Borgol yang Tak Pakai Masker, Kasatpol PP Bogor Sekarang Bungkam

Dirinya juga mengaku bahwa anggotanya tidak mempunyai borgol dan meminjam ke anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Bogor.

"Anggota kami nggak ada yang punya itu (borgol), itu punya anggota Sabhara Polres Bogor," akunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini