SuaraJakarta.id - IS (27) dan LH (26), pasangan suami istri (pasutri) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, tega membunuh salah satu anak kembar mereka, Keysya (8).
Masalahnya sepele, cuma karena bocah malang itu sulit diajarkan saat belajar online di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, pasutri ini menguburkan jasad Keysya seperti mengubur kucing. Di mana jasad bocah itu dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Hal ini terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan bocah Keysya di Mapolres Lebak, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga:Penyesalan Tak Berguna Ibu Kandung Pembunuh Bocah Keysya
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma.
Dalam rekonstruksi tersebut pasutri itu memeragakan 13 adegan. Mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, hingga pemakaman jasad bocah malang itu di kawasan Cihara, Kabupaten Lebak.

Di adegan keenam, LH terbukti menganiaya Keysya berulang kali. Tak tanggung-tanggung ibu muda itu memukuli bocah lugu itu hingga 10 kali di bagian kaki tangan hingga kepala.
Hal itu tega dilakukan karena LH mengaku kesal terhadap Keysya yang kesulitan dalam belajar online.
“Ada fakta baru di mana LH ternyata memang sering menganiaya KS. Puncaknya ini karena kesulitan belajar online akhirnya LH menganiaya KS,” kata David dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga:Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku juga terbukti memakamkan Keysya secara diam-diam hingga meminjam cangkul milik salah satu warga sekitar.
“Adegan 9 menunjukan bahwa LH dan IS ini silih berganti dalam menggali kuburan,” ungkap David.
Para pelaku menguburkan jasad korban seperti mengubur kucing, di mana jasad dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Setelah itu, lanjut David, keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.
“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,” pungkasnya.
![LH dan IS, orang tua yang membunuh anak gara-gara belajar daring saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak, Banten, Jumat (25/9/2020). [Foto: BantenHits.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/26/91459-rekonstruksi-pembunuhan-bocah-di-lebak.jpg)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- 1
- 2