Balapan Liar di Kawasan Senayan, RN Klaim Cuma Spontan, Tak Ada Taruhan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pebalap liar mobil di kawasan Senayan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 11:22 WIB
Balapan Liar di Kawasan Senayan, RN Klaim Cuma Spontan, Tak Ada Taruhan
Tangkapan layar dua mobil yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. [[email protected]]

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). [ANTARA/Fianda Rassat]
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). [ANTARA/Fianda Rassat]

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.

Pelaku balapan liar itu terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. [Antara]

Baca Juga:Bocah SD Balap Liar di Denpasar, Auto Kicep Ketemu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini