Ringankan Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB

Penghapusan denda PBB diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 13:06 WIB
Ringankan Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB
Loket pelayanan PBB di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi. [Antara/Pradita Kurniawan Syah]

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini