Ringankan Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB

Penghapusan denda PBB diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 13:06 WIB
Ringankan Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB
Loket pelayanan PBB di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi. [Antara/Pradita Kurniawan Syah]

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak