Kafe di Bekasi Diminta Taati Jam Operasional, Pepen: Kalau Ngeyel Disegel

Pemkot Bekasi mengizinkan kafe beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 September 2020 | 12:57 WIB
Kafe di Bekasi Diminta Taati Jam Operasional, Pepen: Kalau Ngeyel Disegel
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Antara)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan tak segan-segan menyegel kafe dan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Pepen ini, meminta seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi agar menaati aturan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Hal ini sebagai tindak lanjut penyegelan sejumlah kafe di Galaxy, Bekasi Selatan pada Sabtu (26/9/2020) pekan lalu.

Penyegelan sejumlah kafe itu lantaran membludaknya pengunjung dan tidak menjaga jarak, serta melebihi jam operasional pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Viral Mini Konser saat COVID-19 di Bekasi, Tanpa Jarak dan Tak Pakai Masker

"Ayo kita kerjasama. Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan," ujar Pepen dikutip dari Ayo Bekasi—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).

Pepen juga menegaskan bahwa rumah makan boleh tetap beroperasi dan pengunjung diizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitupun dengan kafe dan tempat hiburan malam.

Pepen juga dengan tegas akan menindak para pelaku usaha yang masih keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan.

Hal ini penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Zona Merah

“Disparbud dipersilakan mengendalikan perizinan, Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan. Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan-segan untuk langsung menyegel,” tegasnya.

Salah satu pemilik kafe yang disegel, Agnes mengatakan, pihaknya kurang mendapatkan sosialisasi mengenai adanya aturan jaga jarak di Kota Bekasi.

"Dalam peraturannya belum tahu tentang social distancing karena belum adanya pemberitahuan. Kita tahunya hanya (aturan) menggunakan masker saja," kata Agnes.

Dia mengaku kaget ketika mendapat pemberitahuan dan surat pemanggilan dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait penyegelan kafe miliknya.

"Saya terus terang syok dan saya harap bisa kembali diberitahukan secara luas supaya tidak lagi terjadi kesalahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak