Kafe di Bekasi Diminta Taati Jam Operasional, Pepen: Kalau Ngeyel Disegel

Pemkot Bekasi mengizinkan kafe beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 September 2020 | 12:57 WIB
Kafe di Bekasi Diminta Taati Jam Operasional, Pepen: Kalau Ngeyel Disegel
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Antara)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan tak segan-segan menyegel kafe dan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Pepen ini, meminta seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi agar menaati aturan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Hal ini sebagai tindak lanjut penyegelan sejumlah kafe di Galaxy, Bekasi Selatan pada Sabtu (26/9/2020) pekan lalu.

Penyegelan sejumlah kafe itu lantaran membludaknya pengunjung dan tidak menjaga jarak, serta melebihi jam operasional pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Viral Mini Konser saat COVID-19 di Bekasi, Tanpa Jarak dan Tak Pakai Masker

"Ayo kita kerjasama. Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan," ujar Pepen dikutip dari Ayo Bekasi—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).

Pepen juga menegaskan bahwa rumah makan boleh tetap beroperasi dan pengunjung diizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitupun dengan kafe dan tempat hiburan malam.

Pepen juga dengan tegas akan menindak para pelaku usaha yang masih keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan.

Hal ini penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Zona Merah

“Disparbud dipersilakan mengendalikan perizinan, Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan. Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan-segan untuk langsung menyegel,” tegasnya.

Salah satu pemilik kafe yang disegel, Agnes mengatakan, pihaknya kurang mendapatkan sosialisasi mengenai adanya aturan jaga jarak di Kota Bekasi.

"Dalam peraturannya belum tahu tentang social distancing karena belum adanya pemberitahuan. Kita tahunya hanya (aturan) menggunakan masker saja," kata Agnes.

Dia mengaku kaget ketika mendapat pemberitahuan dan surat pemanggilan dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait penyegelan kafe miliknya.

"Saya terus terang syok dan saya harap bisa kembali diberitahukan secara luas supaya tidak lagi terjadi kesalahan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak