SuaraJakarta.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polres Tangkot) melakukan gelar perkara pertama terkait narapidana hukuman mati asal Cina Cai Changfan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Dia kabur, Senin (14/9/2020) lalu.
Pada gelar perkara yang dilakukan, Senin (5/10/2020) hari ini tertutup untuk media.
Polisi menghadirkan 2 petugas Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Keduanya yakni berinisial S yang menjabat sebagai Wakil Komandan regu dan pegawai di bidang kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangkot, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
"Hari ini kita lakukan gelar, tadi sudah saya perintahkan ke kasat reskrim untuk melakukanya (gelar perkara)," ujarnya saat mengawal proses demontrasi buruh di kawasan pusat perbelanjaan TangCity Tangerang.
Baca Juga:Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Dia mengatakan memang ada dugaan keterlibatan 2 pegawai Lapas tersebut. Sehingga indikasi menjadi tersangka karena telah membantu Cai kabur pun kuat.
Namun, kata Sugeng 2 oknum tersebut statusnya akan ditetapkan besok, Selasa (5/9/2020).
"Kita masih lakukan pengejaranlah terhadap nari yang ada itu, proses pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas juga kita sedang lakukan. Ya ada indikasi kita tetapkan jadi tersangka karana memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selama menangani kasus ini jajarannya tidak menemukan kendala berarti. Terlebih saat ini polisi telah berhail melacak keberadaan Cai Ji Fan. Cai Ji Fan diketahui berada di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Nggak ada kendala sebetulnya. Tinggal mencari pelaku saja, mudah-mudahan segera dapat," kata dia.
Baca Juga:Kabur Masuk Hutan Tenjo Bogor, Napi Asal China Sempat Keluar Beli Makan
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana