Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR

Yusri mengatakan saat ini para pelajar tersebut tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 21:34 WIB
Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJakarta.id - Sebanyak 18 orang pelajar dan pengangguran diamankan polisi. Diduga mereka hendak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).

"Ada 18 orang kita amankan, indikasi dugaan coba-coba datang ke sini, kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi.

Yusri menjelaskan orang-orang yang diamankan di depan Gedung DPR bukanlah buruh atau mahasiswa.

Sebanyak 18 orang itu terdiri atas pelajar dan pengangguran.

Baca Juga:Bentangkan Spanduk Raksasa Tolak UU Cipta Kerja: Lawan Perusak Lingkungan!

"Ini (diamankan) di depan DPR. Ini bukan buruh atau mahasiswa. Anak pengangguran, anak SMA, anak-anak," katanya.

Yusri mengatakan saat ini para pelajar tersebut tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal para pelajar itu mengaku mendapat informasi akan adanya keributan di sekitar Gedung DPR.

"Kita lagi ambil keterangan. Katanya mau ada ribut-ribut makanya kita periksa, kita amankan di sini, habis ini akan dipulangkan," katanya.

Yusri mengatakan anak-anak tersebut tidak dibawa ke Polda Metro Jaya, tapi diamankan sementara oleh petugas yang berjaga di Komplek Parlemen untuk didata dan dimintai keterangan.

Baca Juga:Buruh di Bekasi Tolak UU Ciptaker: Kami Cuma Rakyat Kecil, Jangan Zalim!

"Ya diamankan, bukan ke Polda, masih di sini (DPR), diduga indikasi kelompok-kelompok anti kemapanan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diperlukan untuk menggelar unjuk rasa.

Kepolisian menolak memberikan izin atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang digelar unjuk rasa selama PSBB diberlakukan.

Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang adanya unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19 lewat instruksi yang disampaikan dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per 2 Oktober 2020. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini