"Infonya ada 40 lebih cewek-cewek terapis yang diangkut sama satpamnya juga," pungkasnya.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan pukul 17.30 WIB Selasa (6/10/2020).
Mereka digerebek, lantaran terciduk beroperasi selama pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satunya melarang aktivitas pijat dan spa beroperasi.
Kini, para terapis dan satpam Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong itu dilimpahkan ke Satpol-PP Kota Tagsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Terazia Lagi Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek SA Disuruh Nikahi
Kontributor : Wivy Hikmatullah