PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari, 61 Pegawai Reaktif Virus Corona

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:52 WIB
PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari, 61 Pegawai Reaktif Virus Corona
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Sebelumnya pada Selasa (6/10) diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif COVID-19.

Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.

Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah. (Antara)

Baca Juga:Cegah Virus Corona, Ini Cara Pakai Masker saat Musim Hujan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini