Langgar PSBB, Delta Spa BSD Akan Dicabut Izin Usahanya, Didenda Rp 1 Juta

Delta Spa BSD juga didenda Rp 1 juta.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:24 WIB
Langgar PSBB, Delta Spa BSD Akan Dicabut Izin Usahanya, Didenda Rp 1 Juta
Delta Spa Ditutup. (ist)

SuaraJakarta.id - Delta Spa and Lounge di BSD, Serpong, Tangerang Selatan akan dicabut izin usahanya. Delta Spa BSD juga didenda Rp 1 juta.

Sebab mereka tetap buka meski Tangerang Selatan tengah PSBB pandemi corona. Delta Spa and Lounge yang ada di Ruko Boulvard BSD Serpong itu karena melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang usaha pijat, spa dan karaoke beroperasi di tengah pandemi.

"Sesuai peraturan yang ada mereka didenda sanksi Rp1 juta. Kami juga membuat rekomendasi pencabutan izin usaha yang kemudian disampaikan ke dinas terkait," papar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Tangsel Muksin Al-Fachri di kantornya, Rabu (7/10/2020).

Delta Spa BSD Serpong disegel polisi. (Suara.com/Wivy)
Delta Spa BSD Serpong disegel polisi. (Suara.com/Wivy)

Muksin juga sudah memasang stiker tanda penyegelan tempat usaha tersebut.

Baca Juga:4 Fakta Delta Spa BSD Serpong Digerebek Tetap Buka saat Pandemi Corona

Sebelumnya, ruko pijat itu sudah disegel oleh pihak Polres Tangsel Selasa (6/10/2020) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Muksin menerangkan di panti pijat tersebut tidak didapati unsur tindakan asusila atau aktivitas esek-esek.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada asusila. Mereka dilatih menjadi terapis oleh salah satu lembaga dan melarang untuk melakukan asusila. Kalau melanggar, mereka bakal dipecat dari pekerjaanya," tutup Muksin.

32 terapis

Sebanyak 32 terapis dan pegawai Delta Spa and Lounge diamankan paska digrebek oleh Polres Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:Usai Digerebek, Delta Spa di BSD Serpong Disegel Polisi

Tempat pijat Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong tampak gelap tanpa penerangan lampu paska digrebek oleh polisi, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Tempat pijat Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong tampak gelap tanpa penerangan lampu paska digrebek oleh polisi, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Awalnya, mereka ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Tangerang Selatan. Kemudian dilimpahkan ke Satpol-PP pada Rabu (7/10/2020) dini hari. Mereka menginap semalaman dan baru dipulangkan di hari yang sama pukul 12.50 WIB.

Sebelum dipulangkan, 24 terapis, 6 pegawai dan 2 satpam itu mengikuti tes rapid.

Sambil menunggu hasilnya, mereka diberi waktu untuk karaokean disalah satu ruangan Satpol-PP Tangsel.

"Itu untuk membuat mereka tenang karena masih shock setelah dilakukan penggrebekan dan pemeriksaan semalam," kata Muksin.

Muksin menyebut, dari hasil tes rapid yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan itu dinyatakan semuanya non-reaktif.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

REKOMENDASI

News

Terkini