Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
- Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
- Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
- Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
- Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
- Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
- Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi peringatan bagi rezim dan perhatian bagi segenap rakyat Indonesia.