Jam Malam di Bekasi Berakhir, Pemkot Tunggu Perintah Menteri Luhut

Pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi

Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Jam Malam di Bekasi Berakhir, Pemkot Tunggu Perintah Menteri Luhut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

Sementara tempat billiard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.

Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:1.197 Karyawan Epson Bekasi Positif Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini