Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
Lacak Covid-19, Pemkot Jakpus Wajibkan Perusahaan Laporkan Data Assesment
Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.
Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:49 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Tahu Jadi Tempat Kontes Transgender, Manajemen Hotel Orchardz: Awalnya Cuma Dangdutan
07 Agustus 2024 | 23:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini