Lacak Covid-19, Pemkot Jakpus Wajibkan Perusahaan Laporkan Data Assesment

Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Lacak Covid-19, Pemkot Jakpus Wajibkan Perusahaan Laporkan Data Assesment
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak