"Setelah ada kesepakatan harga, pelanggan langsung datang ke ruko tersebut yang sudah disediakan PSK di dalamnya," sebutnya.
Dari penggerebekan tersebut, Rohmad menyebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta, 310 buah kondom, dua unit telepon genggam, dua bungkus tisu basah dan satu buku tamu.
Polisi juga mengamankan HD alias Kokoh sebagai pemilik ruko tersebut.
Kemudian, DD alias Encek yang bertugas mencari pelanggan dan menawarkan para PSK.
Baca Juga:Fakta Prostitusi Online Berkedok Spa di Tangerang, Pemesanan via Michat
Kekinian, dua orang itu sudah dijadikan tersangka atas kasus prostitusi online tersebut.
"Turut kami amankan 2 orang tersangka, 3 PSK dan 2 orang pelanggan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution