SuaraJakarta.id - Hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I, warga Kabupaten Tangerang, berlalu. Namun pelaku bernama Jaidil belum juga diamankan polisi.
Ayah korban pencabulan berinisial D mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan apa pun terkait kasus yang menimpa anaknya.
Pelaku pencabulan, kata dia, juga masih berkeliaran.
"Belum ada perkembangan sama sekali. Pelaku masih berkeliaran. Malah setiap sore hari pelaku sering pesta karokean di rumahnya," ucapnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:Berkedok Tempat Spa, Ruko di Kabupaten Tangerang Ternyata Sarang Prostitusi
D mengakui sudah berupaya menghubungi pihak Polresta Tangerang yang menangani kasus itu. Namun hasilnya nihil.
"Saya sudah berusaha menanyakan kasus ini kepada polisi tapi belum ada respons sampai sekarang. Bagaimana yah ini," ujarnya sambil sesenggukan.
Padahal, D menyebutkan, ia telah membuat laporan polisi sejak 19 Agustus 2020. Terhadap korban juga sudah dilakukan proses visum.
"Saya masih ingat, laporan kepada polisi itu tanggal 19 Agustus 2020. Sudah hampir dua bulan belum ada perkembangan apa pun," lirihnya.
Karena itu, D mengharapkan agar pelaku bisa ditangkap dan diadili atas perbuatan bejatnya. Apalagi, katanya, tetangga seolah meremehkan.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan ABG di Tangerang Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Polisi
"Warga sering tanya, pak gimana kasusnya itu yang dilaporin, pelakunya masih ada saja tuh. Jadi, dianggapnya saya orang tidak punya, enggak bisa berbuat banyak," ungkapnya.
"Makanya saya minta tolong agar pelaku bisa ditangkap dan diadili," sambungnya.
Mengurung Diri
Sejak perisitiwa kelam itu, ayah korban mengaku sedih dengan kondisi putrinya itu. Korban
lebih banyak mengurung diri di dalam kamar hingga saat ini.
"Kondisi anak saya saat ini di rumah saja. Tidak pernah mau keluar lagi. Dia lebih banyak mengurung saja di kamar. Sesekali keluar kamar, enggak lama masuk lagi," imbuhnya.
D menyebut, rencananya akan membuat aktivitas untuk anaknya tersebut. Tujuannya, tak lain agar anaknya sedikit melupakan perisitiwa itu.
"Saya lagi rencana agar dia ada kegiatan meskipun hanya di rumah saja. Saya minta dia untuk buat jepitan. Saya mau usaha menjual jepitan," paparnya.
Gelar Perkara
Diketahui, Jaidil (50), diduga menggauli area belakang korban yang tak lain tetangganya.
Modusnya mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk membuat korban bisa cepat dapat jodoh.
Kekinian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Jaidil. Ia akan dijadikan tersangka oleh polisi.
Kanit PPA Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.
Gelar perkara itu akan dilakukan, pada Senin (19/10/2020).
"Hari Senin (19/10/2020), kami melalukan gelar (perkara) untuk menaikan status pelakunya menjadi tersangka. Setelah itu baru kami melakukan penangkapan," ujarnya kepada Suara.com.
"Soal ketangkapnya hari Selasa atau Rabu, kami harus lidik dulu. Ini untuk mengetahui keberadaan pelakunya, apakah dia berada di rumah atau tempat lain," sambungnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution