Cerita Dukun Santet di Demo UU Cipta Kerja, Mau Tiup Ubun-ubun Anggota DPR

Demo akan berlangsung sampai 28 Oktober.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Minggu, 18 Oktober 2020 | 08:35 WIB
Cerita Dukun Santet di Demo UU Cipta Kerja, Mau Tiup Ubun-ubun Anggota DPR
Buruh dari SRMI membawa keranda mayat saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana. (Suara.com/Arga)
Buruh dari SRMI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana Negara. (Suara.com/Arga).
Buruh dari SRMI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana Negara. (Suara.com/Arga).

"Ayo kita tiup ubun-ubun anggota DPR untuk mengusir setan yang ada di tubuh anggota DPR. Kita tidak usir orangnya, tetapi kita usir setannya," tutup dia.

Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan berlangsung sampai 28 Oktober. Ini berdasakan bocoran intelijen.

Bahkan demonstrasi itu akan dilakukan dengan berurutan. Mahfud jamin demo tak ada penangkapan asalkan berjalan tertib.

Baca Juga:Tidak Puas, Mahasiswa Akan Geruduk Istana Lagi 20 Oktober

Mahfud menegaskan pemerintah tak akan membatasi demo dan aparat kepolisian siap mengawal aksi penyampaikan aspirasi tersebut.

“Demo ini kita sudah tahu akan berlangsung kira-kira sampai 28 Oktober. Kita sudah tahu tanggal-tanggalnya. Kan kita punya intel, ingat intel itu bukan cuma BIN ya. Ada Kabagintelkam, Kabaintel Kejagung, intel imigrasi, intel kita banyak sekali,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Jumat (16/10/2020).

Buruh dari SRMI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana Negara. (Suara.com/Arga).
Buruh dari SRMI saat menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Istana Negara. (Suara.com/Arga).

Sejauh ini, lanjut Mahfud, data intelijen yang disampaikan ke pemerintah, demo bakal berlangsung sampai 28 Oktober saja.

Mahfud mengatakan pendemo diminta tidak rusuh.

“Kalau sampai terjadi (rusuh atau anarkis) pasti di luar itu (ketentuan UU). Kalau terjadi penangkapan itu di luar ketentuan UU, UU Nomor 9 tahun 1998,” tegasnya.

Baca Juga:Moeldoko: UU Cipta Kerja Jadi Tanda Indonesia Punya Daya Saing

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjamin suara kritis tak akan diganjar dengan penangkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini