Baru 480.000 Warga Bekasi yang Akan Divaksin Virus Corona Awal 2021

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Baru 480.000 Warga Bekasi yang Akan Divaksin Virus Corona Awal 2021
Relawan disuntik vaksin Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

SuaraJakarta.id - Awal tahun 2021 warga bekasi mulai divaksin virus corona. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19.

Baca Juga:Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021

Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.

Ujicoba vaksin COVID-19 buatan Sinovac, China di Bandung (Foto: Antara)
Ujicoba vaksin COVID-19 buatan Sinovac, China di Bandung (Foto: Antara)

"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (19/10/2020).

Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.

Vaksinasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan peraturan lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan.

Baca Juga:Waduh! Efeknya Belum Terbukti, Vaksin Covid-19 China Siap Dijual

Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.

Petugas melakukan vaksinasi dari rumah ke rumah di Lebak, Banten, Sabtu (17/10/2020). (Dok. ANTARA)
Petugas melakukan vaksinasi dari rumah ke rumah di Lebak, Banten, Sabtu (17/10/2020). (Dok. ANTARA)

Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.

Dalam upayanya, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan indikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.

Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.

Sasaran perdana, sambung Rahmat, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas pemerintah yang dilapangan.

Kemudian, Vaksinasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini