Baru 480.000 Warga Bekasi yang Akan Divaksin Virus Corona Awal 2021

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Baru 480.000 Warga Bekasi yang Akan Divaksin Virus Corona Awal 2021
Relawan disuntik vaksin Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk

Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal Badung. (ist)
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal Badung. (ist)

"Kami juga akan contact tracing orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi (Covid-19)," imbuhnya.

Jadwal pemberian vaksin Covid-19 yang akan dimulai awal tahun 2021 juga dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

Standar pelayanan vaksin Covid-19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Baca Juga:Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021

Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP.

Penjaga stan pameran Ciftis di Beijing, Jumat (4/9), menunjukkan dua kandidat vaksin COVID-19 buatan Sinopharm dan Sinovac. (ANTARA/HO-GT)
Penjaga stan pameran Ciftis di Beijing, Jumat (4/9), menunjukkan dua kandidat vaksin COVID-19 buatan Sinopharm dan Sinovac. (ANTARA/HO-GT)

Kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.

"Kelompok penduduk dengan Komorbid berusia 18-59 tahun yang masih aktif/produktif dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta," jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan desinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer.

"Pengaturan meja pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter. Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit," pungkasnya.

Baca Juga:Waduh! Efeknya Belum Terbukti, Vaksin Covid-19 China Siap Dijual

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini