Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Ada 2 hal yang diduga jadi maladminstrasi

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta atau Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja. Ada 2 hal yang diduga jadi maladminstrasi

Pertama polisi tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo.

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Sejak 8 Oktober 2020 Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Dapat Salinan UU Cipta Kerja Dari Jokowi, Forum Rektor Akan Kaji Ulang

Massa aksi membawa bendera Merah Putih menaiki Patung Kuda saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi membawa bendera Merah Putih menaiki Patung Kuda saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hingga kini proses pemantauan masih berjalan.

Secara umum ada beberapa temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait penanganan pascademo oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, terkait penanganan para demonstran, Polda langsung memisahkan antara yang "diamankan" untuk kemudian dipulangkan kembali ke orang tuanya dengan yang dilanjutkan ke proses penyelidikan.

Kedua, adanya proses pencegahan penularan COVID-19 terhadap para peserta demo, baik yang diamankan maupun yang diselidiki dengan melakukan tes cepat.

Ketiga, tidak terjadi tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Buruh Ajukan Legislative Review UU Cipta Kerja, Berharap ke PKS -Demokrat

Lalu keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini