SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mudik ke luar daerah saat libur panjang pekan depan.
Sekda Pemkab Tangerang, Rudi Maesyal Rasyid mengatakan, larangan itu untuk membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Menurut Rudi, pihaknya tidak ingin angka penyebaran pandemi tersebut nantinya melangami peningkatan kembali.
"Kalau masih PSBB seperti saat ini, imbauannya tentu lebih baik di rumah saja. Intinya, jangan sampai membuat kerumunan yang berpotensi menambah klaster baru Covid-19," ujarnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (21/10/2020).
Baca Juga:Libur Panjang Akhir Oktober, Vila di Puncak Dilarang Disewakan, Kenapa?
Selain imbauan untuk ASN, Rudi juga menganjurkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang tidak membuat kerumunan saat libur panjang akhir Oktober nanti.
Dia meminta warga jangan sampai lengah dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Tetap, masyarakat kami mengimbau supaya dipatuhi protokol kesehatannya. Itu harus dilanjutkan, jangan sampai kendor," tuturnya.
Rudi pun memastikan, tempat wisata rekreasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang berpotensi dikunjungin masyarakat pada libur panjang nanti sampai sekarang masih ditutup.
“Sampai sekarang kan belum kami kasih izin untuk dibuka. Kita kan enggak tahu kapan covid ini akan selesai,”tuturnya.
Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengantisipasi mobilitas masyarakat yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 saat libur panjang lima hari, 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Dalam pernyataannya, Tito mengingatkan kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat-tempat wisata.
Tito mengatakan, jika ada kegiatan di lokasi tersebut, lebih baik dibatalkan untuk sementara.