Ditanya UMP DKI 2021, Wagub Riza: Belum Tahu Naik atau Tidak

UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.276.335.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:27 WIB
Ditanya UMP DKI 2021, Wagub Riza: Belum Tahu Naik atau Tidak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Fianda FS]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan pembahasan terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI 2021.

"Saya belum tahu (naik atau tidak). Belum ada pembahasan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Ia menyebut pihaknya belum mengetahui apakah UMP 2021 mengalami kenaikan atau sama seperti tahun ini sebesar Rp 4.276.335.

Riza juga berjanji, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI segera melakukan rapat guna membicarakan UMP DKI Jakarta.

Baca Juga:Rapat DPRD DKI Dihadiri 1.000 Orang, Riza Tak Cemas Ada Klaster Corona

Namun dirinya belum tahu secara pasti kapan waktu pelaksanaannya.

"Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan ada pembahasan," ucap Wagub Riza.

UMP sering menjadi lebih santer terdengar dengan adanya protes buruh dan masyarakat yang memprotes Undang-Undang Cipta Kerja, yang menduga tidak adanya kenaikan UMP pada tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, pada 1 November 2019, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan penetapan UMP 2020 DKI.

Anies mengatakan persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen atau Rp 336.335.

Baca Juga:Prioritaskan Nakes Diberi Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Pejabat Belakangan

"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya (2019) Rp3.940.000, tahun 2020 (jadi) Rp4.276.335," ujarnya, Jumat (1/11/2019). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini