Buang Sampah Sisa Ultah ke Kalimalang, Warga Bekasi Terancam Dibui 6 Bulan

Tak hanya itu, ketiga pelaku juga terancam denda Rp 50 juta

Bangun Santoso
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 05:37 WIB
Buang Sampah Sisa Ultah ke Kalimalang, Warga Bekasi Terancam Dibui 6 Bulan
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (22/10) petang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJakarta.id - Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020) petang.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Baca Juga:Pembuang Sampah ke Kalimalang Pakai Grand Max B 9388 FCC Menyerahkan Diri

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Kapolres.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.

Baca Juga:Marzuki Alie Lapor Anies Ada Pengguna Mobil Buang Karung Sampah ke Sungai

Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.

Kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.

Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini