Pelanggaran dinilai semakin parah ketika ketiga karyawan itu menghasut yang lainnha.
"Kemudian memprovokasi, mengintimidasi, kemudian mempengaruhi yang lain untuk tidak mengikuti aturan. Ini kan pelanggaran berat sesuai dengan aturan yang kita punya," lanjutnya.

Selain tiga orang itu, ada 72 lainnya yang terancam di PHK karena sudah diberikan surat peringatan.
Selanjutnya mereka dibina untuk bisa mengikuti aturan.
Baca Juga:Tolak Dipecat, Sopir Ambulans Geruduk Kantor Gubernur Anies
"Kita sifatnya pembinaan. Harapannya supaya 72 karyawan tadi bisa taat aturan," pungkasnya.