Lakukan Pelanggaran Berat, Ambulans DKI Benarkan Pecat 3 Karyawan

Ada 72 lainnya yang terancam di PHK karena sudah diberikan surat peringatan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 21:32 WIB
Lakukan Pelanggaran Berat, Ambulans DKI Benarkan Pecat 3 Karyawan
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Pelanggaran dinilai semakin parah ketika ketiga karyawan itu menghasut yang lainnha.

"Kemudian memprovokasi, mengintimidasi, kemudian mempengaruhi yang lain untuk tidak mengikuti aturan. Ini kan pelanggaran berat sesuai dengan aturan yang kita punya," lanjutnya.

Massa dari petugas Ambulans AGD dan Dinkes DKI saat berdemo di Balai Kota Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Massa dari petugas Ambulans AGD dan Dinkes DKI saat berdemo di Balai Kota Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Selain tiga orang itu, ada 72 lainnya yang terancam di PHK karena sudah diberikan surat peringatan.

Selanjutnya mereka dibina untuk bisa mengikuti aturan.

Baca Juga:Tolak Dipecat, Sopir Ambulans Geruduk Kantor Gubernur Anies

"Kita sifatnya pembinaan. Harapannya supaya 72 karyawan tadi bisa taat aturan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini