Tak Hadiri Pemeriksaan, Petinggi KAMI Ahmad Yani: Belum Ada Surat Panggilan

Ahmad Yani mempertanyakan kapasitas dirinya yang disebut-sebut bakal diperiksa oleh polisi hari ini.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 21:46 WIB
Tak Hadiri Pemeriksaan, Petinggi KAMI Ahmad Yani: Belum Ada Surat Panggilan
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI, salah satunya Ahmad Yani, saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Menurut Gatot, upaya penangkapan tersebut gagal lantaran anggota polisi yang datang tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ahmad Yani.

“’Saya membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’" jelas Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani.

“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘Pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘Panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” beber Gatot.

Sembilan Tersangka

Baca Juga:Ahmad Yani Hampir Ditangkap, Tengku Singgung Polri dengan Anggaran 100 T

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Beberapa dari para tersangka diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana.

Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Baca Juga:Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Hari Ini

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu pun menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini