SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus Heru Suroso alias HS, warga Kampung Megu, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaan. Parahnya, korban dalam aksi rudapaksa Heru adalah anaknya sendiri yang berusia 7 dan 4 tahun.
Dikutip dari Bantenhits.com--media jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020), aksi biadab itu dilakukan Heru selama istrinya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Perbuatan bejat HS terungkap saat adanya laporan ke Mapolresta Tangerang pada 9 September 2020. Dari sana, diketahui bahwa pelaku tega melampiaskan nasfu birahinya kepada kedua anaknya yang masih dibawah umur lebih dari satu kali.
“Betul, korbannya merupakan anak dibawah umur yang merupakan putrinya sendiri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad membenarkan saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:Bejat, Ancam Akan Disantet, Guru Bela Diri Rudapaksa 3 Muridnya
“Pelakunya sudah kami amankan. Sekarang masih proses pengembangan,” kata dia.
Agus menjelaskan, HS tadinya hanya merudapaksa anak pertamanya yang masih berumur 7 tahun. Namun karena belum puas, ayah bejat ini tega melampiaskan nafsu berahi kepada anak bungsunya yang masih berumur 4 tahun.
“Kalau yang bungsu, itu dicabuli dengan cara dicolok dan mpok-mpok. Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anak-anaknya,” ujar Agus.
Perbuatan bejat HS terungkap saat adanya laporan ke Mapolresta Tangerang pada 9 September 2020. Dia diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Takut Kakaknya Dicerai, Siswi SMP di Samarinda Tak Kuasa Dirudapaksa Ipar