Perjalanan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin

Akmal menjalani sidang perdana, Senin (26/10/2020) kemarin. Saat itu merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:40 WIB
Perjalanan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi warga Benda korban penggusuran proyek Tol JORR 2, Kamis (3/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal Bin Sachrudin didakwa penjara seumur hidup. Akmal ditangkap Jumat (12/6/2020) lalu karena kasus narkoba.

Saat itu Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.

Akmal menjalani sidang perdana, Senin (26/10/2020) kemarin. Saat itu merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Sidang perdana ini digelar secara daring dan terbuka dimulai sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

Di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang Akmal dan rekan diwakili oleh tim pengacaranya. Sementara Akmal dan rekan mendengarkan dakwaannya di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.

Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

"Akmal, Syarifudin, Dede dan Muhammad Taufik apa kalian sehat," tanya Aji.

"Sehat," sahut Akmal bersama 3 rekannya melalui sambungan virtual.

Dalam sidang ini dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.

Baca Juga:Wawalkot Tangerang: Peningkatan Kasus Covid-19 dari Klaster Perkantoran

Nesya membacakan dakwaan atas nama Akmal yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1.

"Percobaan itu didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A," ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan AKM dan rekannya didakwa dengan 3 pasal sekaligus.

Yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.

Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.

REKOMENDASI

News

Terkini