Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya

"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:54 WIB
Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya
Ilustrasi--lokasi pemerkosaan (ist)

"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya pada 26 Oktober 2020," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh berupa sehelai jilbab, satu pisau dapur dengan gagang kayu, dan satu bantal berwarna pink.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Ayah Rudapaksa Putrinya, Tangan Diikat Kain Jilbab, Muka Ditutup Bantal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak