SuaraJakarta.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus pelaku begal yang menewaskan korban bernama Ruly Setiohadi alias Abi (38).
Abi tewas seketika dengan luka tusuk setelah bergelut dengan pelaku begal HP (handphone) di Jalan Pekapuran 2, RT 09, RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.
Pelaku berinisial SH alias UK (24) dibekuk kurang lebih sejam setelah peristiwa nahas itu terjadi, Rabu (28/10/2020) dini hari WIB.
"Kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan pembunuhan, serta mencocokkan dengan pangkalan data dari pelaku kejahatan," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga:Viral Driver Taksi Online Jadi Korban Penusukan CS Wanita, Diduga Begal
Insiden ini bermula ketika Abi berusaha menghentikan aksi begal HP pada Rabu dini hari.
Abi mengetahui ada pencuri lantaran istrinya sempat memergoki seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan kaus biru tua dan topi cokelat.
Begal tersebut berusaha mengambil ponsel milik sang istri yang berada di balik pintu dengan gagang sapu.
Istri korban yang berteriak kencang sampai membangunkan suaminya.
Abi pun mengejar pelaku hingga menuju gudang tempat kos yang menjadi lokasi penusukan.
Baca Juga:Mantan Penjaga Kebun Binatang Curi Penguin, Dijual di Facebook Rp 170 Juta
Faruk menambahkan, mendengar ada orang berteriak, warga sekitar yang menjadi saksi, yaitu Sigit Amrulloh dan Samsudin ikut menyusul Abi.
Keduanya ingin membantu korban menangkap pelaku. Nahas, pelaku begal menikam Abi di bagian dada dan kabur.
"Korban kemudian keluar dari lokasi itu dan jatuh tersungkur, tengkurap di lantai. Korban dibawa ke Puskesmas Tambora untuk pertolongan medis, namun tidak dapat terselamatkan," papar Faruk.
Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menjelaskan, jajarannya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang menikam warga.
Dari hasil pengumpulan bukti dan penggalian informasi dari beberapa saksi di lapangan, semua ciri-cirinya mengarah kepada berinisial SH alias UK.
Polisi pun bergerak menangkap SH yang sedang berada di kediamannya, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal Nomor 18.
Menurut Suparmin, tersangka diketahui merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap pada 2017.
Pihaknya juga melakukan tes urine, dan ternyata SH positif mengonsumsi narkoba.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus," ujar Suparmin.