Menurut Suparmin, tersangka diketahui merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap pada 2017.
Pihaknya juga melakukan tes urine, dan ternyata SH positif mengonsumsi narkoba.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus," ujar Suparmin.
Baca Juga:Viral Driver Taksi Online Jadi Korban Penusukan CS Wanita, Diduga Begal