Perusahaan Jakarta Harus Kasih Tahu Disnaker Jika Tak Mampu Naikkan UMP

Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Perusahaan Jakarta Harus Kasih Tahu Disnaker Jika Tak Mampu Naikkan UMP
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak