Sidang Vonis Vanessa Angel Ricuh, Ada yang Dipukul

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Pebriansyah Ariefana | Ismail
Kamis, 05 November 2020 | 18:48 WIB
Sidang Vonis Vanessa Angel Ricuh, Ada yang Dipukul
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga:Suami Teriak Tak Terima Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini