Begini Cara Kantor Imigrasi Percepat Pembuatan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi Paperless dan e-Billing dalam layanan paspor.

Iwan Supriyatna | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 13 November 2020 | 13:00 WIB
Begini Cara Kantor Imigrasi Percepat Pembuatan Paspor
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraJakarta.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi Paperless dan e-Billing dalam layanan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh pemohon paspor maupun petugas dari inovasi ini.

Sistem ini, kata Novianto, menghapus birokrasi yang dianggap membuat proses pembuatan paspor jadi lama. Seperti dua kali antrean layanan chek in dan layanan pengambilan biometrik.

Dengan sistem itu, antrean pembuat paspor dapat terpangkas hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.

Baca Juga:Rumah di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Warganet: Perlu Pake Paspor?

"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, cara ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Dengan berkurangnya penggunaan kertas, maka kantor imigrasi jadi lebih ramah lingkungan.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," katanya.

Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, menjelaskan inovasi ini bagian dari untuk mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Isinya adalah instruksi untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.

Baca Juga:Perjuangan Pria Penolak Jabat Tangan Wanita Buat Dapat Paspor, Tapi Gagal

Karena itu, ia meminta agar nantinya seluruh kantor imigrasi seluruh Jakarta juga menerapkan sistem paperless dan e-billing dalam pembuatan paspor.

"Kami juga meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini