Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Plastik di Cibinong Bogor Ditangkap

Pelaku tak lain merupakan ibu sang bayi.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 November 2020 | 13:21 WIB
Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Plastik di Cibinong Bogor Ditangkap
Pelaku pembuang bayi di selokan Kampung Kramat Cibinong Bogor diringkus polisi. [Ist]

SuaraJakarta.id - Polsek Cibinong menangkap pelaku pembuang mayat bayi di Kampung Kramat, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/11/2020).

Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan, pelaku pembuang mayat bayi dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang di selokan dekat rumah warga, adalah orang tua dari bayi tersebut.

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi dalam selokan pada Kamis (12/11/2020) lalu. Pelakunya adalah ibu dari bayi tersebut," katanya kepada wartawan ditemui di DPRD Kabupaten Bogor.

Pelaku yang membuang bayinya itu berinisial NS (18), dengan status tidak bekerja atau pengangguran.

Baca Juga:6 Fakta Mencengangkan ES, Pelaku Pembuang Janin Bayi di Perumahan Bogor

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejinya pada Senin (9/11/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat di kamar mandi rumahnya yang masih berada di kawasan Cibinong, pelaku melahirkan anaknya dengan terpaksa.

Kemudian, NS seketika bayinya lahir langsung mencekik leher si bayi, lalu NS memotong tali ari-arinya dengan pisau dapur.

Setelah itu, pelaku langsung membungkus mayat bayinya menggunakan kantong plastik warna hitam dan membuangnya ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu dikarenakan adanya rasa malu, karena mempunyai anak tanpa ayah yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab,” ungkapnya.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan, dan kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Cibinong Bogor, Jawa Barat, menemukan mayat bayi yang terbungkus dalam kantong plastik di selokan, Kamis (12/11/2020).

Sontak hal itu menggemparkan warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan, mayat bayi dalam plastik itu ditemukan warga pada pagi pukul 05.30 WIB.

Warga tersebut kata AKP Yunli Pangestu sedang keluar rumah dan membuka pagar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak