Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Plastik di Cibinong Bogor Ditangkap

Pelaku tak lain merupakan ibu sang bayi.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 November 2020 | 13:21 WIB
Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Plastik di Cibinong Bogor Ditangkap
Pelaku pembuang bayi di selokan Kampung Kramat Cibinong Bogor diringkus polisi. [Ist]

SuaraJakarta.id - Polsek Cibinong menangkap pelaku pembuang mayat bayi di Kampung Kramat, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/11/2020).

Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan, pelaku pembuang mayat bayi dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang di selokan dekat rumah warga, adalah orang tua dari bayi tersebut.

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi dalam selokan pada Kamis (12/11/2020) lalu. Pelakunya adalah ibu dari bayi tersebut," katanya kepada wartawan ditemui di DPRD Kabupaten Bogor.

Pelaku yang membuang bayinya itu berinisial NS (18), dengan status tidak bekerja atau pengangguran.

Baca Juga:6 Fakta Mencengangkan ES, Pelaku Pembuang Janin Bayi di Perumahan Bogor

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejinya pada Senin (9/11/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat di kamar mandi rumahnya yang masih berada di kawasan Cibinong, pelaku melahirkan anaknya dengan terpaksa.

Kemudian, NS seketika bayinya lahir langsung mencekik leher si bayi, lalu NS memotong tali ari-arinya dengan pisau dapur.

Setelah itu, pelaku langsung membungkus mayat bayinya menggunakan kantong plastik warna hitam dan membuangnya ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya tersebut.

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu dikarenakan adanya rasa malu, karena mempunyai anak tanpa ayah yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari

"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab,” ungkapnya.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan, dan kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Cibinong Bogor, Jawa Barat, menemukan mayat bayi yang terbungkus dalam kantong plastik di selokan, Kamis (12/11/2020).

Sontak hal itu menggemparkan warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan, mayat bayi dalam plastik itu ditemukan warga pada pagi pukul 05.30 WIB.

Warga tersebut kata AKP Yunli Pangestu sedang keluar rumah dan membuka pagar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini