SuaraJakarta.id - Habib Hanif Alathos, menantu Habib Rizieq Shihab mengaku salah melanggar protokol kesehatan. Dia minta masyarakat umum maklum.
Dia mengatakan sudah menerima surat denda administratif yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kasatpol PP DKI Arifin. Surat tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam suratnya diketahui, Habib Rizieq dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta. Berkaitan hal tersebut, Hanif mengatakan bahwa Rizieq dan keluarga sudah melunasi pembayarannya.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata Hanif kepada wartawan, Minggu (15/12/2020).
Baca Juga:Nikita Mirzani Tantang Tes DNA, Buat Buktikan Cucu Nabi
Hanif mengatakan, Habib Rizieq sebenarnya termasuk pribadi yang konsen dalam penanganan Covid-19. Hanya saja berkenaan dengan acara yang digelar, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Habib Rizieq tidak bisa membendung antusias massa yang ingin hadir langsung.
![Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/14/27898-nikahan-putri-habib-rizieq-shihab.jpg)
"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung dan kita sudah imbau patuhi protokol," kata Hanif.
Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Habib Rizieq Shihab dikenakan dena Rp 50 juta imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).
Kekinian, kata Riza, Habib Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," kata Riza.
Baca Juga:Gara-gara Lonte, Senin Besok Nikita Mirzani Laporkan Ustaz Maaher ke Polisi
Riza mengatakan, sanksi denda kepada Riziew diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- 1
- 2