"Ada empat lagi berinisial DS, CK, CL, dan KP sudah berstatus DPO," ungkapnya.
Kini, pelaku RJA dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Aksi Buruh Diserang Preman, Polisi Tangkap Pimpinan Serikat