Siswi SMA di Tangerang Meninggal Diduga Depresi Akibat Belajar Online

Sebelum meninggal, siswi SMA tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 November 2020 | 13:40 WIB
Siswi SMA di Tangerang Meninggal Diduga Depresi Akibat Belajar Online
ilustrasi belajar online (unsplash)

Berikut 7 Rekomendasi KPAI:

1. KPAI mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas. Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD ( Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya.

2. KPAI mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang,itulah yang akan ditagih.

3. KPAI mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Siswi SMA Stres Belajar Online Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

4. KPAI mendorong Kemdikbud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan serta Kemenag terhadap Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan agar mematuhi Surat Edaran Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah.

5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 279.1 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madarasah. Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress. Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

6. KPAI mendorong Kemdikbud tidak hanya mervisi standar isi kurikulum dengan mengurangi kompetensi dasar, namun harus juga merevisi standar penilaian dan standar lulusan. Karena kalau tidak direvisi, sekolah takut menggunakan Kurikulum darurat.

7. KPAI mendorong pemerintah daerah mulai merencanakan pembelajaran blended (campuran) antara PJJ dengan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk itu politik anggaran mulai diarahkan membantu sekolah-sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disatuan pendidikan. Membuka sekolah harus mengedepankan persiapan AKB demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Innalillahi! Diduga Lelah Belajar Daring, Siswi di Tangerang Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini